Senin, 11 April 2011

Materi Tambahan Kuliah

“Lingkungan Sosial, Bentuk dan Jenis Perkawinan”
(Materi Tambahan Character Building BAB V)

Bentuk Perkawinan Menurut Jumlah Istri/Suami
1. Monogami: adalah suatu bentuk perkawinan/pernikahan di mana si suami tidak menikah dengan perempuan lain dan si isteri tidak menikah dengan lelaki lain. Jadi singkatnya monogami merupakan nikah antara seorang laki dengan seorang wanita tanpa ada ikatan penikahan lain.
2. Poligami: adalah bentuk perkawinan di mana seorang pria menikahi beberapa wanita atau seorang perempuan menikah dengan beberapa laki-laki.
     Berikut ini poligami akan kita golongkan menjadi dua jenis :

a.        Poligini: Satu orang laki-laki memiliki banyak isteri. Disebut poligini sororat jika istrinya kakak beradik kandung dan disebut non-sororat jika para istri bukan kakak adik.
b.        Poliandri : Satu orang perempuan memiliki banyak suami. Disebut poliandri fraternal jika si suami beradik kakak dan disebut non-fraternal bila suami-suami tidak ada hubungan kakak adik kandung.

Bentuk Perkawinan Menurut Asal Isteri/Suami
1.   Endogami: adalah suatu perkawinan antara etnis, klan, suku, kekerabatan dalam lingkungan yang sama.
2.   Eksogami: adalah suatu perkawinan antara etnis, klan, suku, kekerabatan dalam lingkungan yang berbeda. Eksogami dapat dibagi menjadi dua macam, yakni:
a.   Eksogami connobium asymetris terjadi bila dua atau lebih lingkungan bertindak sebagai pemberi atau penerima gadis seperti pada perkawinan suku batak dan ambon.
b.   Eksogami connobium symetris apabila pada dua atau lebih lingkungan saling tukar menukar jodoh bagi para pemuda.
   Eksogami melingkupi heterogami dan homogami. Heterogami adalah perkawinan antar kelas sosial yang berbeda seperti misalnya anak bangsawan menikah dengan anak petani. Homogami adalah perkawinan antara kelas golongan sosial yang sama seperti contoh pada anak saudagar / pedangang yang kawin dengan anak saudagar/pedagang.

Bentuk Perkawinan Menurut Hubungan Kekerabatan Persepupuan
1.   Cross Cousin: adalah bentuk perkawinan anak-anak dari kakak beradik yang berbeda jenis kelamin.
2.   Parallel Cousin: Cross Cousin adalah bentuk perkawinan anak-anak dari kakak beradik yang sama jenis kelaminnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar